Sejarah Judi Rolet dan Perkembangannya di Indonesia


Sejarah Judi Rolet dan Perkembangannya di Indonesia

Siapa yang tidak mengenal permainan judi rolet? Permainan yang sudah ada sejak abad ke-18 ini memang terkenal dengan putaran roda yang menegangkan dan berbagai taruhan yang bisa dimainkan. Namun, tahukah kamu bagaimana sejarah judi rolet dan perkembangannya di Indonesia?

Sejarah judi rolet sendiri bermula dari negara Prancis pada abad ke-18. Permainan ini pertama kali dikenal dengan nama “Roulette” yang artinya “roda kecil”. Dalam permainan ini, pemain akan memasang taruhan pada angka atau warna yang mereka prediksi akan muncul setelah roda berhenti berputar.

Di Indonesia, sejarah judi rolet juga sudah cukup panjang. Meskipun perjudian dilarang secara resmi di Indonesia, namun praktik judi rolet masih tetap berlangsung. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa kasino yang menyediakan permainan judi rolet di beberapa kota besar di Indonesia.

Menurut seorang pakar sejarah perjudian, Dr. Ahmad Suharto, “Judi rolet telah menjadi bagian dari budaya perjudian di Indonesia selama puluhan tahun. Meskipun dianggap ilegal, namun minat masyarakat terhadap permainan ini terus meningkat.”

Perkembangan judi rolet di Indonesia juga tidak lepas dari perkembangan teknologi. Dengan adanya internet, sekarang pemain bisa dengan mudah bermain judi rolet secara online melalui situs-situs judi online yang tersedia. Hal ini tentu saja membuat permainan judi rolet semakin diminati oleh masyarakat.

Namun, perlu diingat bahwa bermain judi rolet atau perjudian lainnya tetap memiliki risiko yang harus diwaspadai. Menurut Kepala Badan Pemberantasan Perjudian Iligal (BAPPEL), Bambang Supriyanto, “Perjudian rolet merupakan kegiatan ilegal yang dapat merusak moral dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kami terus melakukan upaya untuk memberantas praktik perjudian di Indonesia.”

Dengan demikian, sejarah judi rolet di Indonesia memang sudah cukup panjang dan terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Namun, penting bagi kita untuk selalu berhati-hati dan tidak terjebak dalam praktik perjudian ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.